Berikut ini adalah Tempat tempat yang tidak boleh dijadikan sebagai tempat shalat :

Tempat tempat yang tidak boleh dijadikan sebagai tempat shalat
Berikut ini adalah penjelasan dari pelarangan-pelarangan tempat-tempat di atas :

Baca juga : kealahan-kesalahan dan bid’ah seputar shalat (bagian 1)

1. Shalat di Tempat-tempat yang terdapat gambar

Aisyah RA berkata, “Rasulullah SAW pernah berdiri melaksanakan shalat dengan menggunakan khamisah (pakaian luar yang terbuat darikain wol) yang bergambar. Lantas beliau melihat ke arah gambar tersebut. Ketika selesai melaksanakan shalat beliau bersabda, ‘bawalah khamisah ini ke tempat abu jahm dan ambilkan untuk anbijaniyah (pakaian tebal). Sebab khamisah tadi telah melalaikan shalatku. [HR. Al-bukhari (373) dan Muslim (556)]

Ath-Thibi berkata, “Hadits di atas memberitahu bahwa gambar-gambar atau segala sesuatu yang tampak dapat mempengaruhi kebersihan hati dan jiwa yang suci, yakni merasa lebih dari orang yang ada di bawahnya” [Fath Al-Bari (1/577) dari Ar-Rayyan]

Oleh karena itulah para ulama membenci shalat yang dikerjakan di tempat yang ada gambarnya karena dapat mengganggu dan melalaikan orang yang sedang shalat serta mengeluarkan dari kekhusuk an.

2. Shalat di tempat menderum unta di sekitar air

Ada larangan yang jelas dari Nabi SAW tentang shalat-shalat di tempat menderum unta. Nabi SAW bersabda :


“Shalatlah kalian di kandang kambing dan jangan shalat di tempat menderum unta” [HR. At-tirmidzi dan Abu Hurairah]

Hadits di atas menunjukan bolehnya shalat di kandang kambing dan haramnya shalat di tempat menderum unta. Imam ahmad bin hanbal mengambil pendapat berdasarkan hadits tersebut. Dia berkata “tidak dibenarkan.” Katanya pula, “Barangsiapa mengerjakan shalat di tempat menderum unta, maka dia harus mengulanginya”.

Baca juga : Kesalahan kesalahan dan bid’ah seputar masjid (Bagian 2)

Imam malik pernah ditanya mengenai seseorang yang tidak mendapatkan tempat untuk mengerjakan shalat kecuali di tempat menderum unta, dia berkata, “Dia tidak boleh shalat di situ.” Dan ditanya lagi, “Jika dia membentangkan kain?” “Tetap tidak boleh” Katanya lagi.

Ibnu Hazm berkata, “Tidak diperbolehkan shalat di tempat menderum unta.” [Na’il Al-Authar Karya ImamAs-syaukani (2/160) Dar Al-Hadits)

3. Shalat di tempat-tempat yang dihinakan dan diadzab

Nabi SAW bersabda :


“Janganlah kalian memasuki tempat orang-orang yang telah diadzab, kecuali jika kalian memasukinya sambil menangis. Jika tidak, maka janganlah kalian memasukinya agar kalian tidak ditimpa sebagiamana yang menimpa mereka”. [HR. Al-Bukhari dari IbnuUmar ra]

Abdullah bin Ubay Al-Muhilli berkata, “Suatu ketika kami sedand dalam perjalanan bersama Ali ra, kemudian kami melewati suati daerah yang dihinakan yakni negeri Babil. Ali ra tidak shalat di tempat tersebut hingga melewatinya.

Dari jalur yang lain dari Ali ra, dia berkata, “Aku tidak akan shalat di tempat yang telah dihinakan oleh Allah SWT. ” tiga kali.

Ibnu Hajar menuturkan, “Hadits di atas berisi anjuran untuk memeriksa dan menjauhkan diri dari daerah yang penduduknya di adzab. [Fath Al-Bari]

4. Shalat di tanah rampasan

Para fuqaha telah sepakat tentang keharaman shalat di tanah hasil rampasan. Sebabnya, tinggal di dalamnya bukan untuk mengerjakan shalat saja diharamkan, apalagi untuk mengerjakan shalat, sudah pasti lebih layak untuk diharamkan. Sedangkan mengenai sah tidaknya shalat di tempat tersebut ada perbedaan pendapat tentangnya. Jumhur ulama beserta ahli ushul fiqih berpendapat bahwa shalatnya sah, berpahala dan dapat menggugurkan kewajiban. Inilah pendapat pengikut mazhab Syafi’i, Maliki dan Hanafi [Al-Majmu’]

Sedangkan pendapat yang mahsyur di kalangan pengikut mazhab Hanbali adalah shalatnya tidak sah. [Al-Mughni]

5. Shalat di kuburan dan kamar mandi

Nabi SAW bersabda :

“Seluruh bagian bumi ini adalah masjid (tempat sujud), kecuali kuburan dan kamar mandi.”

lbnu Hazm berkata, “Hadits-hadits yang melarang mengerjakan shalat menghadap kuburan dan mengerjakan shalat di pekuburan mutawatir. Tidak ada alasan bagi siapa pun untuk meninggalkannya.”

Imam Asy-Syaukani menuturkan, “Sedangkan hadits yang menunjukkan larangan mengerjakan shalat di pekuburan dan kamar mandi itu masih dipertentangkan oleh manusia. Adapun mengenai pekuburan, Imam Ahmad berpendapat alas haramnya shalat di sana. Dia tidak membedakan antara kuburan yang digali maupun tidak. tidak pula membedakan aritara yang bagian atasnya ada sesuatu yang dibentangkan (kubah) sehingga melindunginya dan najis ataupun tidak. tidak pula antara yang berwujud kuburan atau di satu tempat yang hagian atasnya dilindungi seperti rumah hingga tidak hegitu nampak bagian luarnya seperti kuburan, serta tidak juga dibedakan antara kuburan orang-orang muslim maupun orang-orang kafir.”

Imam Syafi’i berpendapat adanya perbedaan antara kuburan yang bagian atasnya dilindungi dan yang tidak. Beliau berkata, “Apabila kuburan itu bercampur dengan daging dan nanah si mayit atau apa saja yang keluar dan jasadnya, maka tidak diperbolehkan mengerjakan shalat di sana lantaran najis. Namun jika seseorang mengerjakan shalat di tempat yang suci dari kompleks kuburan maka hal itu masih dibolehkan.”

Imam Ats-Tsauri, AI-Auza’i, dan Abu Hanifah berpendapat bahwa mengenjakan shalat di pekuburan ilu makruh. Mereka tidak membedakan sebagaimana Imam Syafi’i beserta pengikutnya yang membedakan antara kuburan yang beratap dengan yang tidak.

Adapun mengenai kaniar mandi, Imam Ahmad berpendapat tidak sah mengerjakan shalat di sana. Barangsiapa shalat di sana, dia harus mengulanginya.

Hikmah pelarangan shalat di pekuburan dalam sebuah pendapa adalah adanya najis yang berada di bawah orang yang shalat. Menurut pendapat lain adalah untuk menghormati orang yang lelah meninggal.

Sedangkan hikmah adanya pelarangan mengerjakan shalat di kamar mandi adalah karena di dalamnya terdapat banyak na’jis. Dikatakan pula bahwa di kamar mandi adalah tempatnya syetan.

Post Comment