16. Meletakan Dakkah (Panggung) di dalam masjid bagi muballigh

Di antara perbuatan bid’ah yang tercela adalah meletakan dakkah yang biasa dinaiki oleh muadzin, muballigh, maupun pembaca surat Al-kahfi pada hari jum’at. Kursi seperti inilah yang biasa digunakan di sebagian besar masjid.

17. Menghiasi masjid dengan warna-warni mencolok dan bunga-bungaan

Perbuatan semacam ini tidak termasuk mengikuti petunjuk para salaf – Semoga Allah merahmati mereka. Sebab wujud pengagungan terhadap rumah Allah adalah dengan memperbanyak ibadah dan berdzikir di dalamnya, bukan dengan banyaknya hiasan yang berwarna warni. 

Bahkan perbuatan semacam ini dapat menyebbakan seorang muslim bertasyabbuh (meniru niru) perbuatan orang-orang kafir yang menghiasi sinagong-sinagong dan gereja-gereja mereka. Apalagi Nabi SAW sendiri telah melarang bertasyabbuh dengan mereka.

18. Banyaknya jumlah masjid di 1 kampung

As-suyuthi menuturkan dalam kitab Al-amr bin Al-Ittiba’i wa An-Nahy ‘an Al-Ibtida’. “Di antar bid’ah bid’ah yang ada adalah banyaknya jumalah masjid di satu tempat. Hal ini hanya akan memecah belah jamaah, mencerai beraikan keutuhan kaum muslimin, mengurai ikatan jamaah dalam peribadatan, menghilangkan indahnya kebersamaan orang-orang yang beribadah, menjadikan suara adzan saling bersahutan, menyelisihi kecendrungan hati, dan membhayakan hikmah disyariatkannya shalat berjamaah. Yang dimaksud adalah menyatukan suara dalam menunaikan ibadah dan sebgaian mereka mendatangkan manfaat kepada sebagian lainnya.

Baca juga : Kesalahan kesalahan dan bid’ah seputar masjid (Bagian 1)

Sedangkan mudharat dari banyaknya masjid adalah timbulnya sikap suka ketenaran, Sum’ah, dan membelanjakan harta pada hal-hal yang tidak dibutuhkan”.

19. Menggunakan perkakas masjid untuk keperluan di tempat lain

Di antara kesalahan yang berkaitan dengan masjid adalah sebagaimana yang terjadi pada sebagian orang, yakni mereka terbiasa mengambil perkakas masjid, seperti kipasa angin, sapu dan dan kadangkala microfon untuk digunakan di tempat lain seperti yang biasa terjadi pada umumnya.

Imam Ibnu An-Nuhas-Semoga Allah ta’ala merahmatinya-berkata, “Di antaranya adalah alas tikar masjid dan lampu-lampu yang yang digunakan di tempat-tempat pesta. Hal ini tidak diperbolehkan sebab semua perkakas itu termasuk wakaf masjid. (Tanbah Al-Ghafilan, karya Ibnu Nuhas hal.267)

20. Memasang jam berbunyi keras seperti bel atau lonceng

Al-Albani menuturkan, “di antara kesalahan-kesalahan adalah memasang jam-jam berlonceng dengan dengan suara detik yang teratur seperti suaradetik loncengnya orang-orang Nashrani.” (Hijab Al-mar’ah Al-Muslimah, karangan Al-Albani hal. 83-84)

21. Menjadikan masjid sebagai jalan

Di antara kesalahan yang lain adalah menjadikan masjid sebagai jalan lewat untuk menuju suatu tempat ke tempat yang lain. Nabi SAW telah melarang perbuatan semacam ini, beliau berkata :

“Janganlah kalian menjadikan masjid sebagai jalan, melainkan sebagai tempat berdzikir serta shalat” (HR. At-thabrani dalam alkabar dari ibnu umar)

22. Bercampurnya antara wanita dan laki-laki di dalam masjid dengan niat untuk bergembira

Ini adalah salah satu musibah yang sering terjadi. Sebagian orang apabila ingin menghemat biaya yang akan mereka bayarkan pada tempat-tempat penginapan (hotel), mereka berkata, “kita bersenang-senang saja di masjid”. Niat mereka bukan lagi untuk menjalankan sunnah. seandainya mereka ingin menjalankan sunnah, tentu saja mereka akan melaksanakan hal yang wajib sebelum yang sunnah, mereka tentu akan menyuruh putri beserta istri-istri mereka memakai hijab.

Akibatnya timbulah ikhtilat (campur baur) antara pemuda dan pemudi di dalam masjid serta dapat menimbulkan fitnah. Bahkan mereka juga menggunakan kamera untuk berfoto-foto, menyalakan video untuk menikmati nyanyian-nyanyian yang diharamkan. Na’udzubillah min dzalik

23. Mengeraskan suara bacaan al-qur’an di dalam masjid

Hal ini dapat mempengaruhi kaum muslimin yang sedang shalat di masjid, inilah kesalahan yang besar. Setiap orang yang hendak bermunajad dengan tuhannya hendaknya tidak mengeraskan suaranya melebihi kerasanya suara seseorang dan yang lain.

24. Menutup masjid setelah shalat tanpa adanya suatu kebutuhan

Bahwasanya Allah ta’ala berfirman :

“Dan siapalah yang lebih aniaya daripada orang-orang yang menghalang-halangi daripada menyebut nama Allah dari masjid-masjidNya, dan berusaha untuk merobohkannya ? (Al-Baqarah :114)

Merobohkan masjid itu bisa dengan menghancurkan fisik bangunannya dan bisa juga dengan menghalangi orang-orang yang ingin mengerjakan shalat atau ibadah lain di dalamnya.

Jika anda telah mengetahui hal ini, maka anda juga harus mengetahui bahwa di antara bid’ah yang tidak diragukan lagi keharamannya adalah menutup sebagian besar masjid di setiap waktu, kecuali pada awal waktu shalat. Bisa jadi hal ini akan menyebabkan terjadinya penyia-nyiaan shalat karena orang-orang akan kesulitan bergerak ke masjid di awal waktunya. Tidak bisa dipungkiri bahwa tindakan ini akan menghalangi orang dari jalan Allah, berusaha untuk merobohkan masjidnya, serta mencegah siapa saja yang ingin mengunjungi Allah ta’ala di rumahnya.

Memang benar diperbolehkan menutupnya selain di awal waktu lantaran dikhawatirkan akan ada kerusakan akibat anak-anak atupun hewan yang kemungkinan akan memasukinya. Demikian pula jika ada orang fasik yang berbuat macam-macam atau takut kehilangan perkakasnya.

Hal ini boleh dilakukan dengan syarat tidak menelantarkan dibukanya pintu masjid jika memang diperluka, seperti untuk belajar ilmu atau keberadaan orang yang sedang i’tikaf di dalamnya, maka barulah boleh menutupnya jika benar-benar terpaksa. Jika tidak, maka haram menutupnya. Jika khawatir akan terjadi kerusakan atau benar-benar akan terjadi, maka diperbolehkan menutupnya. Sebab menolak kerusakan harus lebih didahulukan daripada mendatangkan kemaslahatan.

25. Melarang menuntut ilmu di masjid dan mengusir penuntut ilmu darinya

Bid’ah sebelum ini (yaitu menutup masjid setelah shalat tanpa ada kebutuhan) memunculkan bid’ah baru yakni terusirnya orang-orang yang masih shalat atau para penuntut ilmu setelah shalat isya. Melarang orang menuntut ilmu dengan mematikan kipasa angin dan lampu-lampu masjid lalu menyuruh mereka segera keluar dengan alasan pintu akan segera ditutup. Padahal petunjuk yang ada di dalam sunnah adalah membuka masjid secara mutlak pada setiap waktu. Inilah yang diriwayatkan tentang masjid Rasulullah SAW pada zaman beliau dan zaman khulafaurrasydin – Semoga Allah meridhai mereka.

26. Membuat mihrab dan menghiasinya

Hal ini termasuk menyalahi syari’at. Sebab tidak ada riwayat dari Nabi SAW, para sahabat, maupun dari para tabi’in yang menyatakan bahwa beliau pernah membuat mihrab di masjid. Bahkan beliau melarang hal ini,sebagaimana sabdanya :

“Kalian jangan mendekati madzabih, yakni mihrab”. (HR. At-thabrani dan Al-baihaqi dari Ibn Amr ra)

Adapun tindakan menghiasi mihrab itu sangat dibenci. Sebab hal itu hanya akan membuat orang-orang yang sedang shalat sibuk memperhatikan hiasannya sehingga membuat kekhusyuk an di hati merek hilang. Dengan demikian, tidak ada gunanya mihrab-mihrab itu dibuat. Bahkan sebagai ganti biaya untuk membangun dan menghiasi mihrab, kita wajib memberikan kepada anak yatim dan kaum muslimin yang tidak mampu agar bisa mememnuhi kebutuhan mereka.

27. Memanjangkan mimbar dan meninggikannya sampai atap

Sesungguhnya mimbar yang sesuai syariat yang dipergunakan oleh nabi SAW beserta para sahabatnya yang mulia untuk berkhutbah tidak lebih dari 2 meter atau kira-kira setinggi tubuh agar tidak memutus shaf dan orang-orang yang lahir dapat melihat khatib. Dalam beberapa kasus tertentu, sebgaian orang BODOH meninggikan mimbar secara berlebihan dan memasang kubah di atasnya. Demikian pula memanjangkannya dapat memutus satu atau dua shaf ketika didirikannya shalat. Belum lagi jika ditinjau dari kemubadziran serta bermewah mewah dalam pembuatanya. Sedangkan kaum muslimin sendiri amat membutuhkan harta itu.

Nabi SAW bersabda :

“Barang siapa menyambung shaf, niscaya Allah SWT akan menyambungnya dan barangsiapa memutuskan shaf maka Allah akan memutuskannya (HR. An-nasa’i dan Al-hakim dari Ibnu Umar)

28. Meninggikan menara melampaui kewajaran

Tidak diragukan lagi bahwa meninggikan menara secara berlebihan, lebih lebih dalam jumlah yang banyak dalam satu masjid, dapat menimbulkan pemborosan, sedangkan orang-orang fakir dari kalangan kaum muslimin sendiri sangat membutuhkan harta (yang dipergunakan) untuk itu. Terlebih keberadaan menara itu tidak ada dasar petunjuknya dari nabi SAW dan para sahabatnya.

Sayangya kaum muslimin saat ini justru berlomba lomba dalam mendirikan menara-menara yang tinggi menjulang. Bahkan terkadang ada orang yang mau menanggung sendiri seluruh biaya untuk mendirikan menara tersebut. Meskipun tujuan mereka adalah untuk meninggikan kalimat Allah dan memperlihatkan keindahan masjid, namun sebenarnya tindakan ini adalah tindakan yang dibenci lantaran tidak ada dalam ajaran islam, hanya Allah saja yang mengetahui apa maksud di balik perbuatan tersebut.

29. Meminta-minta di masjid

Perbuatan ini adalah kebiasaan buruk yang terjadi di setiap tempat. Maka bagaimanakah perasaan anda jika hal itu dilakukan di rumah Allah SWT?

30. Merokok di tempat Wudhu yang berlokasi di kompleks masjid

Meroko itu diharamkan di setiap waktu dan tempat, apalagi jika dilakukan di rumah Allah, sudah pasti akan bertambah keharamannya.

Kita sering mendapati moyoritas kaum muslimin apabila memasuki WC yang berada di kompleks masjid, mereka segera menyalakan rokok. Bahkan sebagian orang samapai hati memasuki masjid sedangkan sebatang rokok masih terhisap di mulutnya, bahkan ada yang mematikan rokoknya ketika sampai di tempat shalatnya yang mana jamaah lain yang hendak shalat dengannya amat terganggu sama perbuatannya. Hal ini adalah tindakan tercela dan haram yang harus dihindari.

Wallahua’lam…

Post Comment