Ada beberapa kesalahan-kesalahan atau bid’ah yang sering dilakukan oleh kaum muslimin ketika memasuki masjid dan berurusan dengan hal-hal seputaran masjid.
Berikut adalah beberapa kesalahan ketika memasuki masjid yang dirangkum dalam kitab Irsyad As-Salikin ila Akhtha’ Al-Mushallin (400 kesalahan dalam shalat).
Kesalahan kesalahan dan bid’ah seputar masjid (Bagian 1)
Baca juga : Kesalahan kesalahan dan bid’ah seputar masjid (Bagian 2)
1. Meninggalkan shalat tahiyatul masjid
Di antara kesalahan yang menyebar di kalangan kaum muslimin yang menghadiri shalat berjamaah adalah duduk di dalam masjid tanpa melaksanakan shalat Tahiyat.
Abu Qatadah A-Sulami ra meriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
“Apabila salah seorang di antara kalian memasuki masjid,hendaknya dia mengerjakan shalat dua rakaat sebelum duduk” (HR. Bukhari no.444)
Suatu ketika, Abu Dzar ra memasuki masjid, Lantas Nabi SAW bertanya, “Sudahkan kamu mengerjakan shalat 2 rakaat!?” (HR. Ibnu Hibban, Al-fath 1/538). Dengan dasar riwayat inilah Ibnu Hibban menerangkan bahwa shalat Tahiyatul Masjid tetap boleh dilakukan meskipun sudah terlanjur duduk. Menurut pendapatnya pula, ia boleh dilakukan bahkan pada waktu waktu yang dilarang, yakni setelah shalat subuh dan Ashar. Sebab shalat Tahiyatul masjid adalah shalat yang memiliki sebab, sebagaimana shalat Thawaf danshalat khusyuf (gerhana).
2. Tidak membaca do’a ketika masuk dan dan keluar masjid
Mayoritas kaum muslimin yang menghadiri shalat jamaah tidak mengetahui sunnah masuk dan keluar masjid. Mereka juga tidak mengetahui do’a do’a sebagaimana yang telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Karena itulah kami katakan kepada mereka, “Barangsiapa yang hendak memasuki masjid, maka disunnahkan baginya masuk dengan mendahului kaki kanannya dan keluar dengan kaki kiri nya”.
Adapun mengenai do’a ketika masuk dan keluar masjid, maka simaklah beberapa ketentuan berharga dari beberapa hadits Nabi SAW berikut,
Dari Annas ra, bahwasanya Rasulullah SAW, apabila beliau hendak memasuki masjid beliau membaca :
“Dengan nama Allah, ya Allah, limpahkanlah shalawat kepada nabi Muhammad”
Sedangkan ketika keluar beliau membaca :
“Dengan nama Allah, ya ALlah, limpahkanlah shalawat kepada nabi Muhammad”
Dari Abu Humaid atau Abu Usaid ra, dia berkata, Rasulullah SAW bersabda “Apabila seseorang dari kalian memasuki masjid, hendaklah ia mengucapkan salama atas Nabi SAW kemudian membaca
“Ya Allah, bukakanlah pintu-pintu rahmat-Mu untuk ku”
Dan ketika keluar hendaknya dia membaca :
“Ya Allah, sesungguhnya aku memohon karunia-MU” (HR. Muslim dan Ibnu Majjah, 713 dan 722).
Dari Abdullah bin Amr ra, bahwasanya Rasulullah ketika masuk masjid membaca,
“Aku berlindung kepada Allah yang maha agung, dengan wajahNya yang mulia,dan kekuasaanNya yang abadi dari setan yang terkutuk”.
Beliau bersabda, “Jika seseorang membaca do’a seperti di atas, maka setan akan berkata,
“Dia terjaga dariku sepanjang hari”
3. Memasuki masji dengan pakaian seadanya padahal mempunyai yang lebih baik
Seringkai kita melihat di antara orang-orang yang menhadiri shalat berjamaah, ada yang memakai pakaian yang buruk dan berbau tidak sedap. Padahal dia akan berdiri di hadapan Allah SWT. Orang seperti ini, sekiranya kita menyuruhnya keluar menghadap pimpinan (bos) nya dengan pakaian tersebut, niscaya dia akab menolak.
Bukankah Allah telah menganjurkan para hambaNya untuk berhias ketika hendak menuju ke masjid? Allah SWT berfirman, “Hai anak Adam, pakailah pakian kalian yang indah ketika memasuki masjid, makan dan minumlah,dan janganlah berlebuh-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan.” (Al-a’raf :31)
Bahkan nabi SAW bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian shalat,makan maka hendaklah dia memakai pakaiannya (yang pantas). Karena Allah ta’al lebih memperhatikan orang yang berhias untuknya, (HR. Atthabrani, shahih al-jami’ 652)
4. Keluar dari masid setelah Adzan
Sebagian orang ada yang keluar dari masjid tepat setelah adzan dikumandangkan. Hal ini termasuk kecelakaan yang sangat tercela.
Dari Abu Sya’tsa’, dia berkata, “Kami pernah duduk-duduk di dalam masjid bersama Abu Hurairah ra. Tidak lama kemudian muadzin mengumandangkan adzan. Setelah adzan, tiba-tiba ada seorang laki-laki berdiri dan bergegas keluar, pandangan Abu Hurairah ra terus mengikutinya hingga laki-laki tersebut keluar dari masjid, lalu Abu Hurairah berkomentar, ‘Orang itu telah durhaka kepada ABu Qosim SAW” (HR. Muslim dari Abu hurairah ra (5/129, no 258 Al-masajid).
5. Meludah di dalam masjid
Ada sebagian orang yang sampai hati meludah di dalam masjid, padahal mereka tidak pernah melakukan perbuatan tercela tersebut di rumahnya sendiri. Tiada daya dan kekuatan kecuali karena pertolongan Allah SWT.
Nabi SAW bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian mengerjakan shalat, maka sebenanrnya dia sedang berbisik bisik dengan Rabbnya. Karena itu janganlah ia meludah di arah depannya,dan tidak pula kea arah kanannya. Namun ia boleh meludah di arah kirinya, yakni di bawah ke dua telapak kaki nya.” (HR. Muslim dari Annas)
Hadits di atas mengandung larangan untuk meludah ke arah depan dan samping kanan bagi orang yang sedang mengerjakan shalat. Lagipula masalah ini sudah berlaku umum baik di masjid maupun di tempat lain.
Sabda beliau lagi, “Hendaklah ia meludah ke arah bawah kainya atau ke arah kirinya”, hal ini berlaku ditempat selan masjid. Adapun orang yang sedang mengerjakan shalat di dalam masjid, maka ia tetap tidak boleh meludah, kecuali pada pakaiannya. Sebagaimana sbadabeliau SAW :
“Meludah di dalam masjid itu adalah dosa sedangkan kafaratnya adalah memendamnya”
6. Berhadats di masjid
Di antara kesalahan yang makruh dilakukan di dalam masjid adalah sengaja kentut, karena perbuatan tersebut dapat mengganggu malaikat maupun jamaah yang saat itu sedang berada di dalam masjid.
Nabi SAW mengabarkan, “Sungguh para malaikat terus saja mendoakan orang yang mendatangi masjid untuk melakukan shalat. Malaikat berkata, “Ya Allah, limpahkanlah shalawat kepadanya. Ya Allah, kasihanilah ia selama ia tidak mengganggu serta tidak membuang hadats di dalamnya. ‘Beliau ditanya, ‘Apa yang dimaksud buang hadats itu?, Beliau menjawab, Kentut.” (HR. Muslim dan An-nasa’i).
Sabdanya pula, “Sesunggunya para malaikatpun terganggu dengan apa yang mengganggu anaka Adam”
7. Mengumumkan berita duka cita dengan pengerassuara
Termasuk perkara bid’ah di dalam masjid yang hukum nya di antara makruh dan haram adalah apa yang disebut dengan tabrir. Yakni para muadzin membaca satu ayat dari surat al-Insan di atas menara dengan mengeraskan suara ketika atas kematian orang alim. Ayat yang dimaksud adalah “Sesungguhnya orang-orang yang berbuat kebajikan, minuman dari gelas (berisi minuman) yang campurannya adalah air kapur.” (Al-Insan : 5)
Demikian pula kebiasaan yang masih sering terjadi di masyarakat pedesaan. Yakni ketika salah seorang dari mereka ada yang meninggal dunia, mereke lalu mengumumkan kematian “Fulan din Fulan” melalui pengeras suara masjid. Perbuatan seperti ini jelas menyelisihi sunnah, karena tidak sepatutnya masjid dipergunakan untuk kepentingan seperti ini.
Jadi kesimpulannya, Yang membuat bid’ah seperti ini tersebar luas adalah perbuatan menyebarkan berita kematian yang dilakukan oleh orang bodoh. Dahulu mereka terbiasa mengutus seseorang yang akan menyebarkan berita kematian ke pintu-pintu rumah dan pasar. Dalam kitab Subul As-Salam disebutkan “Di antara bentuk mengumumkan yang dilarang adalah mengumumkan berita duka di atas masjid (sebagaimana yang biasa dilakukan) di zaman ini saa terjadi kematian seorang ulama.
8. Membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat secara bersama sama
Perbuatan bid’ah yang lain adalah membaca surat Al-Kahfi pada hari jumat dengan suara keras dan mengulang-ulangnya seperti mengulang nyanyian. Padahal di saat yang sama orang-orang yang ada di dalam masjid sedang rukuk, sujud, berzikir dan membaca al-qur’an (dengan pelan), dan ada pula yang sedang bertafakkur. Orang-orang awam pun tidak segan meminta suaranya lebih dikeraskan lagi karena menganggap baik suara bacaan qari’ tanpa mempedulikan kemuliaan masjid dan kesucian Al-Qur’an. Semua ini termasuk perbuatan tercela yang tidak diperbolehkan.
9. Mengobrol sampai larut malam tentang urusan dunia
Memang islam tidak melarang pembicaar yang mubah di dalam masjid selama tida mengganggu orang yang sedang beribadah. Akan tetapi mengobrol hendaknya tidak dilakukan jika sampai memamlingkan seseorang dari mengerjakan shalat atau sibuk dengannya.
Telah pasti diketahui dari sahabat ra bahwasanya mereka pernah berbincang bincang tentang urusan jahiliyah hingga terdengar oleh Rasulullah SAW.
Dari Samak Bin Harb, dia berkata, “Aku pernha bertanya pada jabir bin samrah ra, ‘Apakah engkau pernah duduk-duduk dengan Rasulullah SAW? dia menjawab,’Benar, seringkali beliau tidak bangkit dari tempat di mana beliau biasa melaksanakan shalat shubuh dan Dhuha hingga matahari terbit. Apabila matahari telah terbit, barulah beliau bangkit, sedangkan orang-orang di sekitarnya berbincang-bincang tentang urusan jahiliyah. Mereka juga sering tertawa sedangkan beliau hanya tersenyum.’ (HR.Muslim 670). Inilah contoh perbuatan yang tidak mengganggu orang lain dan tidak seorangpun berhak melarang perbuatn yang diperbolehkan. Terkadang Nabi SAW meninggalkan para sahabat yang sedang mengobrol lantaran beliau ber-tadarruj (bertahap) dalam melaksanakan dakwah.
Faedah penting :
Sebagian orang pada umumnya melarang berbincang di masjid selama tidak untuk berdzikir berdasarkan ssalah satu hadts yang mereka sandarkan kepada Nabi SAW : “Berbicara di dalam masjid itu melahap kebaikan sebagaimana api yang melahap kayu.” Ini adalah hadits yang tidak ada dasarnya.
Al-Araqi berkata, “Aku tidak mengetahui asalnya” (Al-Ihya’ : 1/136)
Taqiyuddin As-subki menuturkan, “Aku tidak mendapati sanadnya” (Thabaqat Asy-Syafi’iyyah : 4/145)
10. Mengeraskan suara di dalam masjid
Di antara kesalahan yang makruh hukumnya adalah begadangnya orang-orang di masjid untuk membicarakan urusan dunia, bahkan terkadang dengan meninggikan suaranya, tertawa dengan keras, sering bertepuk tangan, maupub bersiul siul sampai membuat keributan. Perbuatan semacam mengandung aib karena betapa mulianya rumah Allah yang dipersiapkan hanya untuk beribadah kepadaNya. Lagian dapat mengganggu orang-orang yang sedang beribadah di dalamnya.
Abu Sa’id Al-Khudri SAW mengatakan bahwasanya suatu ketika Rasulullah SAW sedang beri’tikaf di masjid. Lalu beliau mendengarkan orang-orang yang membaca Al-Qur’an dengan mengeraskan suaranya. Beliau lantas membuka Satr (Tirai) seraya berkata, “Bukankah kalian saat ini masing-masing sedang bermunajad kepada Rabb-Nya? Karena jangan sebagian dari kalian saling mengganggu terhadap sebagian yang lain, janganlah di antara kalian saling meninggikan suara dalam membaca AL-qur’an. (HR. Abu Dawud (1203) dan Ahmad (3/94) dengan sanad sahih)
Larangan beliau ini terjadi ketika mereka meninggikan suara dzikir dan bacaan Al-Qur’an. Lantas bagaimana jika suara keras itu hanya obrolan yang bersifat basa basi dan senda gurau belaka?
11. Mencari barang hilang di masjid
Sebagian orang jika kehilangan sesuatu miliknya, maka dia akan pergi ke masjid dan meminta orang yang ada di sana untuk mengumumkan melalui pengerassuara berita kehilangan tersebut. Perbuatan semacam ini salah,sebab Nabi SAW melarangnya.
Nabi SAW bersabda, “Barang siapa yang mendengar seseorang mencari barangnya yang hilang di masjid, maka katakanlah, ‘Semoga Allah tidak akan mengembalikan nya kepadamu.” Sebab masjid tidak dibangun untuk ini. (HR. Muslim dan Abu Hurairah ra)
Dalam suatu riwayat disebutkan, “Masjid-masjid itu dibangun untuk tujuan semula.”
Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Hadits ini mengandung beberapa faedah di antaranya :
Larangan mengumumkan barang yang hilang di masjid atau mencari barang hilang di dalamnya statusnya seperti jual beli, sewa menyewa, dan akad-akad sejenisnya, yakni dihukumi makruh sebagiamana meninggikan suara di masjid.
Nabi SAW bersabda, “Sesunggunya masjid itu dibangun untuk tujuan semula.” Artinya untuk berdzikir kepada Allah SWT, shalat, mempelajari suatu ilmu, dan berbincang bincang dalam kebajikan dansejenisnya.
12. Jual beli di masjid
Sebagian orang masih ada yang melakukan jual beli di masjid. Padahal Nabi SAW melarang. Berliau SAW bersabda, “Apabila kalian melihat seseorang berjual beli di masjid, maka katakanlah kepadanya, ‘semoga Allah tidak akan menguntungkan perniagaanmu’.” (HR. At-tirmidzi dan Al-hakim)
13. Menanam pohon di masjid
Imam Az-Zakasyi menuturkan, “dimakruhkan menanam pohon kurma dan menggali sumur di lingkungan masjid selama itu dapat menyempitkan tempat-tempat untuk orang shalat. Sebab perkara itu bukantermasuk perbuatan para salaf”. (Ringkasan dari I’lam Al-masajid bi ahkam Al-Masajid hal.342)
14. Memasang iklan-iklan perniagaan di dalam masjid
Termasuk iklan-iklan biro perjalanan haji dan umrah. Demikian pula dilarang menaruh sebagian barang dagangan di di dalam masjid, terlebih jika satatus barang dagangan itu hukumnya haram semisal rokok, minuman keras, jasa asuransi, bank dan yang lainnya. Semua ini merupakan penyimpangan dan tidak layak menenmpelkan di dalam masjid.
15. Membaca syair yang diharamkan
Dari Ibnu Amr :
Bahwasanya Nabi SAW melarang jual beli, mencuri barang hilang dan bersya’ir di masjid (HR. Ahmad dan Abu Dawud dari Ibnu Amr ra, shahih Al-jami’ (6885).
Dari Abu hurairah ra bahwasanya Umar ra pernah lewat di hadapan Hissan ra yang sedang bersya’ir-sya’ir di masjid. Umar ra lalu memelototinya tanda marah. Hisan ra lalu berkata, “Aku pernah bersyair di dalam masjid ini sedangkan di dalamnya ada orang yang lebih baik darimu. Kemudian Hissan menoleh ke arah Abu Hurairah ra seraya berkata, ‘Demi Allah, aku pernah bersyair untukmu,bukankah engkau telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Belalah dariku. Ya Allah,kuatkanlah ia (Hisan) dengan Ruhul Qudus’. (HR. Bukhari 1/548).